9 Syarat dan Cara Daftar IMEI HP dari Luar Negeri

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

Hitekno.com - Apakah Anda orang Indonesia nan baru saja beli HP dari luar negeri? jika iya, Anda tak bisa asal langsung pakai HP Anda di tanah air lho.

Sebab jika tidak didaftarkan namalain diregistrasi, HP Anda nantinya bakal berstatus black market namalain ilegal. Imbasnya, pemerintah bisa memblokir HP Anda sewaktu-waktu.

Baca Juga: - 3 Cara untuk Melihat Password WiFi nan Sudah Terhubung di HP Android dan iPhone - Lebih Praktis, Instagram Rilis Fitur Baru untuk Tangani Akun nan Kena Hack - Wanita Bangsawan Tahun 1915, Netizen Pangling Lihat Penampilan Elegan dengan Kebaya

Ya, pemerintah Indonesia memang sudah menerapkan program pengendalian IMEI atas perangkat telekomunikasi berupa handphone, komputer genggam, dan tablet per tanggal 18 April 2020.

Mulai tanggal 18 April 2020, Penumpang alias Awak Sarana Pengangkut nan membawa perangkat telekomunikasi nan diperoleh dari luar negeri dan mau menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai. 

Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai alias website beacukai.go.id, nan selanjutnya bakal diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.

Untuk mendaftarkan IMEI HP nan Anda bawa dari luar negeri, Anda bisa melakukannya di bandara sesaat setelah Anda turun dari pesawat.

Sebab biasanya di bandara, Anda bakal menemui pihak bea cukai nan bakal bertanya tentang barang-barang apa saja nan Anda bawa dari luar negeri.

Jika barang-barang tersebut berangkaian dengan produk elektronik semacam HP alias laptop, maka Anda bakal diminta untuk melakukan pendaftaran IMEI.

Berikut ini adalah syarat mendaftarkan IMEI HP dari luar negeri:

  1. KTP (asli)
  2. Paspor (asli)
  3. Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
  4. NPWP (asli, andaikan ada)
  5. Perangkat nan bakal didaftarkan IMEInya
  6. Invoice/Struk Pembelian Perangkat nan bakal didaftarkan IMEInya
  7. Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai
  8. Jika persyaratan sudah sesuai, maka pihak bea cukai bakal melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar legalitas pemasukkan peralatan dan dasar kalkulasi pungutan Bea
  9. Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya adalah sebesar: Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bila mempunyai NPWP, andaikan tidak, pengenaan PPh menjadi 20%).

Untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri nan dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI bakal dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi nan dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bermaksud untuk mendukung industri nan kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yg ilegal.

Selain mengurusnya melalui bea cukai, Anda juga bisa mendaftarkan IMEI ponsel Anda secara online. Caranya adalah dengan memanfaatkan Mobile Bea Cukai.

Cara lengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Download aplikasi Mobile Bea Cukai di ponsel kamu.

2. Isi informasi diri dengan lengkap.

3. Isi nama barang.

4. Simpan blangko nan sudah Anda lengkapi.

5. Kamu bakal menerima QR Code, bawa QR Code tersebut ke bea cukai terdekat.

6. Jika semuanya komplit dan sesuai, maka bea cukai bakal mengeluarkan persetujuan jika IMEI ponsel Anda sudah resmi terdaftar.

Kontributor: Damai Lestari

Sumber Blog Hitekno - Berita Teknologi IT
Blog Hitekno -  Berita Teknologi IT
close
Atas