Alaska Menambahkan ‘Mata Uang Virtual’ Ke Dalam Peraturannya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Mulai 1 Januari 2023, istilah “mata duit virtual” bakal ditempatkan dalam peraturan finansial Alaska. Peraturan ini bakal mewajibkan perusahaan nan berurusan dengan mata duit digital untuk mendapatkan izin resmi pengiriman duit di negara bagian. 

illust - Alaska Menambahkan 'Mata Uang Virtual' Ke Dalam PeraturannyaSumber Asset: Golden bitcoin in created by jadethaicatwalk – www.freepik.com

Seperti nan dilaporkan oleh firma norma Cooley pada 19 Desember, negara bagian Alaska mengubah peraturan pengiriman uangnya untuk “mata duit virtual”. Menurut amandemen Kode Administratif setempat, nan diadopsi oleh Divisi Perbankan dan Sekuritas (DBS), mata duit virtual adalah:

“representasi digital dari nilai nan digunakan sebagai media pertukaran, satuan hitung, alias penyimpan nilai, baik dalam corak duit maupun tidak.”

Dampak paling nyata dari perubahan ini, nan bakal mulai bertindak pada 1 Januari, adalah persyaratan untuk mengusulkan permohonan lisensi bagi “seseorang nan terlibat dalam kegiatan pengiriman duit nan melibatkan mata duit virtual.” 

Baca Juga : Jack Dorsey Mendorong Alternatif Twitter Yang Terdesentralisasi

Menurut bagian lain dari amandemen tersebut, “mata duit virtual” juga bakal dimasukkan dalam “investasi nan diizinkan” dan arti “nilai moneter”. Namun, seperti nan dicatat oleh kajian Cooley, program penghargaan token digital game online tetap berada di luar kategori “mata duit virtual”.

Platform nan berurusan dengan kripto, pada kenyataannya, kudu mendapatkan lisensi pengiriman duit di Alaska apalagi sebelum amandemen.

Tetapi jenis Perjanjian Lisensi Terbatas (LLA) sebelumnya dengan (DBS) secara definitif mengecualikan pendapat mata duit digital. Karenanya, LLA ini bakal kedaluwarsa mulai 1 Januari. 

Alaska tetap menjadi salah satu dari sembilan negara bagian nan tetap menawarkan untung pajak modal 0% kepada investor. Yang lainnya adalah Washington, Wyoming, South Dakota, New Hampshire, Nevada, Texas, Tennessee, dan Florida.

Namun demikian,  menurut penelitian terbaru nan dilakukan oleh Invezz, hanya berdiri sebagai 36 dari 50 negara dalam perihal mengambil kripto.

Sumber : www.freepik.com

Sumber Blog Crypto News
Blog Crypto News
close
Atas