Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapakan jalan berbayar dengan teknologi Electronic Road Pricing (ERP). Apa itu ERP jalan berbayar dan gimana patokan juga langkah kerjanya?
Penerapan ERP jalan berbayar oleh DKI Jakarta ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan lampau lintas di ruas-ruas jalan ibu kota.
Apa itu ERP jalan berbayar dan bagaiana penerapannya di Jakarta? Simak penjelasan nan dirangkum team HiTekno.com berikut untuk kamu.
ERP Jalan Berbayar di Jakarta
Penerapan ERP jalan berbayar di Jakarta ini bakal diberlakukan pada 25 ruas jalan Ibu Kota untuk meningkatkan pengendalian kepadatan lampau lintas. Untuk itu, ada beberapa kebenaran ERP jalan berbayar Jakarta yang perlu kalian ketahui.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun saat ini tengah mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) nan nantinya memayungi kebijakan itu. Simak sejumlah kebenaran ERP jalan berbayar Jakarta pada tulisan berikut.
Pengertian ERP Jalan Berbayar Jakarta
Sebelum mengetahui fakta-fakta ERP Jakarta, simak terlebih dulu pengertian jalan berbayar. ERP merupakan penerapan jalan berbayar nan berbasis sistem elektronik. Penerapan ERP di Jakarta bermaksud untuk mengurai kemacetan nan terjadi disejumlah ruas jalan.
Sistem ERP ini menggunakan monitor electronic serta on-board unit nan nantinya bakal terpasang pada kendaraan. Dengan sistem tersebut bisa mendeteksi kendaraan nan memasuki daerah-daerah ERP.
Sesuai dengan namanya, kendaraan pribadi nan melewati daerah ERP pada waktu tertentu bakal dikenakan tarif cocok jarak nan mereka tempuh.
Dengan begitu, pengguna kendaraan pribadi mempunyai dua pilihan, yaknj tetap melanjutkan perjalanan dengan membayar tarif tertentu alias bisa mencari pengganti jalur lain.
Fakta ERP Jalan Berbayar Jakarta
Berikut sejumlah kebenaran ERP jalan berbayar Jakarta nan ditargetkan beraksi mulai tahun ini.
1. Cara Kerja ERP
Hampir mirip dengan jalan tol, ERP Jakarta juga menatok tarif tertentu kepada pengguna jalan. Biaya alias tarif sekali melintas bakal dikirim ke IU sehingga pengguna dapat membayarnya dengan langkah memindai kartu elektronik (smart card) nan sebelumnya sudah berisi saldo di perangkat tersebut.
Tiap jenis kendaraan, seperti motor, mobil, ataupun bus, bakal mempunyai jenis IU dengan kode warna nan berbeda-beda. Kemudian ada gerbang ERP, gerbang ini nantinya dilengkapi dengan sejumlah alat, seperti detektor kendaraan, antena komunikasi, dan kamera pengawas pelanggaran.
Sebagai prasarana utama ERP juga dilengkapi Control Centre. Control Centre adalah server nan berfaedah untuk memantau para pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya saat melintas jalan, serta mengatur periode waktu melintas terhadap seluruh gerbang ERP.
2. Tarif ERP
Adapun rencana besaran tarif alias biaya terhadap kebijakan jalan berbayar alias ERP di sejumlah ruas jalan Ibu Kota diusulkan sekitar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.000 sekali melintas.
Sementara, pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dengan tarif tersebut rencananya diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 WIB.
3. Daftar Jalan ERP
Terdapat empat kriteria area nan bakal diterapkan ERP. Antara lain jalan-jalan nan mempunyai tingkat kepadatan alias komparasi jumlah alias volume lampau lintas kendaraan bermotor dengan kapabilitas jalan terhadap salah satu jalur sama dengan alias lebih besar dari 0,7 pada jam puncak ataupun sibuk.
Sesuai Pasal 9 ayat 1 Raperda, ada 25 ruas jalan Jakarta nan nantinya bakal diberlakukan sistem jalan berbayar alias ERP. Berikut daftar jalan nan diterapkan ERP:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H.R. Rasuna Said
4. Aturan ERP untuk Pengendara motor
Pengendara roda dua alias sepeda motor dipastikan juga bakal dikenakan tarif jalan berbayar elektronik alias ERP) di Jakarta. Namun mengenai tarif ERP unik bagi pengguna sepeda motor belum disebutkan.
Untuk diketahui, terdapat kendaraan nan dikecualikan dari penerapan ERP, antara lain seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah.
Nah itu tadi ulasan mengenai kebenaran ERP jalan berbayar Jakarta. Semoga berfaedah dan menambah wawasan Anda!
Itulah penjelasan apa itu ERP jalan berbayar nan bakal diterapkan di DKI Jakarta beserta langkah kerja dan aturanya.