Badai PHK Tak Kunjung Mereda: Kemenker Sediakan Kalkulator Pesangon

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pesangon PHK. Foto: Bisnis Tempo.

Teknologi.id - Perkembangan kondisi ekonomi dunia nan lesu dan ancaman resesi membikin banyak perusahaan teknologi besar seperti Google, Microsoft, dan Meta melakukan PHK massal.

Tak hanya perusahaan global, perusahaan-perusahaan asal Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Glints, dan Ajaib pun turut melakukan PHK massal sejak tahun lalu. Gelombang besar PHK massal ini masih belum tampak ujungnya. Hingga sekarang pun tetap banyak perusahaan besar nan terpaksa merumahkan sebagian besar karyawannya.

Baca Juga : 5 Tips Teknologi dalam Work Life Balance

Ancaman PHK massal tentu menjadi momok menakutkan bagi karyawan. Oleh lantaran itu, sangat krusial bagi para tenaga kerja untuk mengamankan finansial mereka di tengah ancaman PHK massal. Meskipun tak ada nan mengharapkannya, tapi mempersiapkan diri tidak ada salahnya.

Salah satu langkah untuk mengamankan finansial adalah dengan menghitung jumlah pesangon nan bakal diterima andaikan terkena PHK massal. Menghitung pesangon bisa dilakukan secara manual alias dengan support kalkulator online.

Berkaitan dengan perihal ini, Kementrian Ketenagakerjaan RI alias Kemnaker menyediakan website nan dapat digunakan untuk menentukan besaran pesangon, alias jumlah kompensasi nan bakal diterima atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan menggunakan fitur simulasi pada website tersebut, tenaga kerja dapat menghitung besaran nominal pesangon tanpa perlu menggunakan perangkat bantu seperti kalkulator alias Microsoft Excel.

Baca Juga : Ekstensi ini Pakai ChatGPT untuk Tingkatkan Keterampilan Google Sheet

Cara Menghitung Pesangon Secara Otomatis di Web Kemnaker

Kalkulator pada situs Kemnaker ini cukup mudah digunakan, tenaga kerja hanya perlu memasukkan data-data krusial seperti status hubungan kerja, perjanjian kerja, dan bayaran nan diterima. Untuk keterangannya nan lebih detail, berikut adalah tutorial komplit seputar langkah menghitung pesangon secara otomatis di web Kemnaker.

  1. Buka laman web Kemnaker pada link berikut https://pesangon.kemnaker.go.id/.
  2. Pilih status hubungan kerja PKWTT (karyawan tetap) alias PKWT (karyawan kontrak) cocok dengan kondisimu.
  3. Masukkan identitas seperti nama lengkap, provinsi, dan kabupaten/kota tempat bekerja.
  4. Masukkan lama masa kerja dari awal Anda bekerja dari perusahaan hingga tanggal selesainya Anda bekerja di kantormu.
  5. Masukkan juga tanggal Anda di-PHK

Namun, perlu diingat bahwa hasil nan ditampilkan hanya berupa simulasi dan belum 100% akurat. Karena berasas PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 43, disebutkan bahwa perusahaan tidak perlu membagikan duit pesangon secara penuh dengan sejumlah alasan. Di antaranya akibat mengalami kerugian, menanggung utang, direncanakan tutup, maupun terancam pailit. Perusahaan nan melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.

Kamu juga perlu mengetahui peraturan nominal kompensasi nan bisa Anda peroleh. Adapun nominal kompensasi nan dapat diterima pekerja dijelaskan dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 alias Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) tetap sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2). Berikut ini jumlah pesangon tenaga kerja tetap dilihat dari waktu kerjanya.

  • Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun alias lebih, tetapi tetap di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun alias lebih, tetapi tetap di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun alias lebih, tetapi tetap di bawah 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 4 tahun alias lebih, tetapi tetap di bawah 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 5 tahun alias lebih, tetapi tetap di bawah 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 tahun alias lebih, tetapi tetap di bawah 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 7 tahun alias lebih, tetapi tetap di bawah 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun alias lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Itulah penjelasan mengenai langkah menghitung jumlah pesangon menggunakan tools pada web Kemnaker beserta peraturan tertulis seputar pesangon nan dapat tenaga kerja terima. Tetap semangat ya!

Baca Juga : Fresh Graduate, Yuk Kuasai 5 Skill Bidang Teknologi Ini agar Lebih Mudah Dapat Kerja

(ak)

Sumber Blog Teknologi Indonesia
Blog Teknologi Indonesia
close
Atas