JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Kerjasama tersebut bermaksud untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar bentuk aset kripto di Indonesia.
“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung resiko nan cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai nan sangat drastis dalam kurun waktu nan pendek. Oleh lantaran itu, keberadaan Aspakarindo nan didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,” kata Didid.
Baca juga: Tips Investasi Aset Kripto Dijamin Cuan Maksimal, Intip Yuk!
Didid menjelaskan dengan adanya kerjasama ini, para pelaku upaya dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bagian aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi nan sinergis.
Menurutnya langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek. Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang bentuk aset kripto atay calon pedagang bentuk aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan bentuk aset kripto, serta peraturan perundangannya.
Kerja sama tersebut juga bakal mendorong pengembangan perdagangan pasar bentuk aset kripto sehingga terciptanya penetrasi bentuk aset kripto nan lebih masif, transparan dan sistematis.
Baca juga: Dulu Aset Kripto Dianggap Haram, Kini Pemerintah Ikut Awasi Kripto
Selain itu, Didid menambahkan kerjasama tersebut juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar terciptanya perdagangan aset kripto nan teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta dalam suasana persaingan nan sehat. Kerjasama tersebut juga menjadi dasar penyampaian informasi dan informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan informasi untuk kegiatan penegakan hukum.
Didid mengatakan perdagangan pasar bentuk aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia nan mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November. Dari sisi pelanggan alias pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang nan didominasi milenial berumur antara 18-30 tahun sebesar 48,7 persen,” ungkap Didid.
Baca juga: Bappebti Himbau Masyarakat Waspada Penghimpun Dana Berkedok Aset Kripto
Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com