
JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini bakal mengulas soal Bappebti nan hendak memperkuat perizinan aset kripto di tanah air.
Seperti diketahui, di Indonesia saat ini perkembangan aset kripto di Indonesia meningkat pesat. Indonesia pun menjadi negara dengan tingkat kepemilikan aset kripto terbesar di bumi dengan potensi pertumbuhan signifikan.
Berikut ini buletin kripto terkini selengkapnya.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Asyik, Bitcoin dan Ethereum Menguat!
Berita Kripto Hari Ini: Berikan Perlindungan bagi Konsumen
Menyikapi perihal itu, Bappebti alias singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berupaya untuk memperkuat sejumlah peraturan, termasuk perizinan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif, dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam perihal sistem perdagangannya,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, melalui keterangannya, Jumat (14/10/2022), seperti dinukil dari Okezone.
Kata Didid, di platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, pelanggan nan melakukan pengisian fiat bakal langsung tercatat sebagai BIDR. Adapun BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah nan mempunyai proporsi nilai nan sama dengan IDR, ialah 1 IDR = 1 BIDR.
Lantas, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR itu. Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto nan diperbolehkan, perihal ini masuk ke dalam pertukaran antar satu alias lebih antar jenis aset kripto.
Berita Kripto Hari Ini: Bappebti Bentuk Kelembagaan
Sementara itu, menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, Bappebti saat ini tengah membentuk kelembagaan nan terlibat dalam perdagangan bentuk aset kripto guna menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan nan sudah ditetapkan, dan transparan.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kripto Teratas Masih di Zona Merah
“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak mau terburu-buru untuk memastikan ekosistem nan terbentuk dapat melangkah dengan baik sesuai fungsinya,” jelasnya.
Tirta pun bilang, seluruh lembaga nan dibentuk di ekosistem perdagangan aset kripto punya kegunaan untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto. Fungsi setiap lembaga nan dimaksud, ialah sebagai lembaga kliring, berfaedah sebagai lembaga penyimpan biaya pelanggan aset kripto. Minimal 70% biaya pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30% dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.
Kemudian, pengelola tempat penyimpanan aset kripto, berfaedah sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan nan ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50% dari aset kripto nan bakal ditransaksikan dan 50% di pedagang aset kripto.
Sementara itu, pedagang aset kripto, berfaedah sebagai tempat penyelenggaraan transaksi perdagangan aset kripto.
“Untuk mewujudkan ekosistem ini, Bappebti bakal terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, bakal tercipta ekosistem nan kondusif dan juga berakibat positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” tandasnya.
Termasuk Komoditi Bursa Berjangka
Sebagai pengingat saja, kripto sejatinya tetap dilarang sebagai perangkat bayar di Indonesia. Meski demikian, kripto termasuk komoditi bursa berjangka sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas nan diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Adapun aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.
Di samping itu, patokan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sekian ulasan tentang buletin kripto hari ini nan perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tembus 16,1 Juta, Investor Kripto Naik Lebih dari 40% Dari Tahun Lalu
Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
The post Berita Kripto Hari Ini: Bappebti Perkuat Perizinan Aset Kripto appeared first on Dunia Fintech.