
JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini terkait langkah tegas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal melakukan penindakan tegas terhadap entitas nan melakukan penghimpunan biaya masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.
Berikut ini buletin kripto hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Liputan6.com, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Investor Kripto Indonesia Mencapai 16,1 Juta
Berita Kripto Hari Ini: Cegah Potensi Kerugian Masyarakat
Adapun tindakan tegas ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan nan berlaku.
“Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas nan marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa mempunyai persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut personil baru,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut Didid, entitas itu memberikan janji untung nan konsisten dan nyaris tanpa kerugian dari trading nan dilakukan. Apabila para personil mau mendapatkan untung lebih maka mereka kudu merekrut personil baru sebagai downline mereka.
Sebagai imbalannya, personil nan merekrut personil baru bakal memperoleh bingkisan generasi. Di samping itu, personil ini pun bakal mendapatkan komisi dari untung trading nan dilakukan personil baru. Skema tersebut bertindak untuk beberapa generasi.
“Para personil dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto nan diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat,” jelasnya.
Ditambahkannya, mengingat jumlah personil nan terus bertambah, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat nan dirugikan.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Vietnam bakal Pertimbangkan Regulasi Kripto
Modus
Menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, modus nan dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, tetapi juga melalui jual beli aset kripto tertentu nan dilakukan di antara para personil dengan iming-iming bakal meningkatnya nilai aset kripto itu di masa depan.
“Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto alias mining menggunakan skema member get member dengan janji untung tetap sesuai paket investasi nan dipilih,” jelasnya.
Adapun modus penghimpunan biaya masyarakat berkedok aset kripto, sambungnya, saat ini dilakukan dengan langkah sedemikian rupa , nan dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.
Tentunya, kata dia lagi, masyarakat awam tentu bakal mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan langkah ini. Lebih jauh, Bappebti pun mengimbau agar sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bagian Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat mesti memahami terlebih dulu terkait sistem transaksi, potensi keuntungan, dan akibat nan dihadapi.
Berita Kripto Hari Ini: Imbauan kepada Masyarakat
Kemudian, masyarakat pun kudu memastikan legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti alias belum.
Selanjutnya, masyarakat pun jangan mudah percaya atas iming-iming untung besar nan bisa diperoleh dalam waktu singkat.
Penting diingat bahwa pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan untung nan besar, tetapi potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).
“Jangan terbujuk jika ada nan menawarkan transaksi di bagian PBK dan/atau PFAK dengan janji bingkisan alias komisi andaikan sukses merekrut personil baru sebagai downline, lantaran di bagian PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” papar Aldison.
Adapun sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dulu profil dan legalitas pelaku upaya di bagian PBK. Informasi ituu bisa diakses dengan mudah lewat tautan https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id.
Sekian ulasan tentang buletin kripto hari ini nan perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Oktober 2022, Pasar NFT OpenSea Cs Masih Cemerlang
Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com
The post Berita Kripto Hari Ini: Bappebti Tindak Tegas Penghimpunan Dana Berkedok Perdagangan Kripto appeared first on Dunia Fintech.