Berita Kripto Hari Ini: Ini Tanggapan Asosiasi Blockchain Terkait Aset Kripto Masuk RUU PPSK

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
berita kripto hari ini

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini bakal mengulas tanggapan Asosiasi Blockchain terkait aset kripto masuk dalam RUU PPSK.

Sebagai informasi, Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR nan bakal dibahas pada 2023. 

Dalam perihal ini, aset kripto diusulkan menjadi salah satu sektor nan masuk ke dalam RUU PPSK sebagai bagian dari penemuan teknologi sektor finansial (ITSK).

Berikut ini buletin kripto hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Liputan6.com, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Flipverse Diluncurkan, Metaverse untuk Belanja dari Flipkart

Berita Kripto Hari Ini: Turut Beri Masukan

Menanggapi perihal tersebut, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih, mengatakan bahwa A-B-I telah banyak mengupayakan keikutsertaan pelaku industri aset kripto dalam obrolan RUU PPSK. 

Di antara perihal itu, sebut dia, adalah dalam Konsultasi Publik RUU PPSK nan diselenggarakan Kementerian Keuangan dan penyampaian beberapa usulan pada Kementerian dan Otoritas terkait. 

“A-B-I nan mewakili pelaku industri aset kripto turut memberikan beberapa masukan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai RUU PPSK dan Kementerian Keuangan,” sebutnya melalui siaran pers, dikutip pada Rabu (7/12/2022). 

Diterangkan Asih, sifat aset kripto nan pada dasarnya mencakup aspek perdagangan dan keuangan, keterlibatan beragam pemangku kepentingan termasuk industri aset kripto dibutuhkan dalam proses penyusunan Rancangan UU PPSK nan memperluas cakupan ITSK nan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posisi Pengaturan Aset Kripto 

Adapun pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sehingga nantinya bakal berimplikasi pada diatur dan diawasinya aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Di lain sisi, di beragam negara, posisi pengaturan aset kripto diklasifikasikan berbeda-beda sehingga perihal itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintah Indonesia dalam memposisikan aset kripto di Indonesia sebagai komoditas alias layanan alias produk keuangan.

berita kripto hari ini

Pandangan Sisi Hukum

Sementara itu, Managing Partner Trifida at Law, Affan Giffari, nan juga merupakan mitra Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), mengemukakan pendapatnya dari sisi hukum. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: SEC Buat Rencana Strategis Terkait Aturan Kripto

Ia berpandangan, perihal itu bakal mengakibatkan pergeseran hukum, nan artinya implikasi terhadap pengaturan industri kripto jika otoritas nan menaungi kripto adalah OJK.

“Semua stakeholders kudu mempersiapkan diri menghadapi rezim nan baru dan pemerintah perlu mempertimbangkan kepastian norma bagi para pelaku upaya agar nantinya dapat menawarkan produk nan lebih variatif dan kompetitif kepada konsumen,” terang Affan.

Berita Kripto Hari Ini: Tanggapan Pelaku Industri

Adapun dari sisi pelaku usaha, Vice President of Operations Upbit, Resna Raniadi, ikut menanggapi perihal tersebut. Kata Resna, masuknya aset kripto ke dalam RUU PPSK ini pemerintah mau nan terbaik bagi industri, baik untuk kelancaran proses upaya pelaku upaya maupun untuk perlindungan konsumen. 

“Namun, nan kudu ditekankan ke depan adalah tidak adanya regulasi alias komunikasi nan tumpang tindih antar lembaga pemerintahan lantaran ekosistem ini tetap dalam tahap pertumbuhan sehingga alangkah lebih baik jika regulasinya dapat dibuat sesederhana mungkin,” tutur Resna.

Di samping itu, CEO Indodax, Oscar Darmawan, pun meyakini bahwa pemerintah bakal mengkaji RUU PPSK dengan sangat jeli sehingga nantinya bakal tercipta pengharmonisan peraturan perundang-undangan nan dapat mengakomodasi kebutuhan industri. 

Adapun sisi positifnya, perihal itu bisa membikin industri nan bergerak dibidang kripto tidak hanya dianggap sebagai komoditas, tetapi juga sebagai lembaga finansial nan diatur oleh OJK.

“Ini dapat mendukung pengembangan penemuan selama peraturan tersebut dapat menciptakan ekosistem kripto di Indonesia menjadi semakin baik dan dapat melindungi konsumen,” sebut Oscar.

Sekian ulasan tentang buletin kripto hari ini nan perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Sepanjang 2022, Penipuan Kripto di Inggris Mencapai Rp4,1 T

Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

The post Berita Kripto Hari Ini: Ini Tanggapan Asosiasi Blockchain Terkait Aset Kripto Masuk RUU PPSK appeared first on Dunia Fintech.

Sumber Blog DuniaFintech Blockchain
Blog DuniaFintech Blockchain
close
Atas