Berita Kripto Hari Ini: Pengawasan Kripto Pindah ke OJK untuk Lindungi Konsumen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas terkait berpindahnya pengawasan kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pengalihan wewenang, tugas, dan kegunaan pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK ini untuk melindungi konsumen.

Sebagian kewenangan tersebut, kata Zulkifli, sudah dialihkan kepada OJK. Berikut ini buletin kripto hari ini selengkapnya, seperti dinukil dari Liputan6.com.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Kripto Senilai Rp6,2 T Diretas dari Akun Bursa FTX

Berita Kripto Hari Ini: Langkah Perkuat Industri Keuangan di Indonesia

Disampaikan Zulkifli, pihaknya pun mau pengalihan kewenangan ini tidak menimbulkan akibat berfaedah bagi industri dan masyarakat.

Adapun pengalihan kewenangan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK sejalan dengan salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) nan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 12 Januari 2023.

Kata Zulkifli lagi,  pengalihan tersebut sebagai langkah untuk memperkuat industri finansial di Indonesia.  

“Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat kegunaan pengawasan industri finansial di Indonesia untuk melindungi konsumen alias pelanggan dari pesatnya perkembangan,” ucapnya.

Diketahui, UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, mengenai pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Adapun pemerintah dan DPR memutuskan perpindahan kewenangan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif bisa terintegrasi dengan pengelolaan keuangan.

Hal itu untuk meminimalkan kemungkinan terjadi masalah dalam stabilitas sektor finansial ke depan.

Guna menindaklanjuti UU tersebut, Kementerian Keuangan dan Bappebti bakal susun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

Diterangkan Zulkifli, Bappebti kudu mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik untuk membina, mengatur, dan mengawasi terhadap pelaku upaya serta perbaikan ekosistem usaha.

berita kripto hari ini

Berita Kripto Hari Ini: Ada UU PPSK, OJK bakal Bentuk Organisasi Pengawas Kripto dan Koperasi

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK sebelumnya telah disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang P2SK.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

Adanya UU P2SK membikin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas, di antaranya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto dan koperasi.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, pihaknya siap untuk mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan bakal segera mempersiapkan organisasi hingga anggarannya untuk kripto dan koperasi.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Berkat Reli Bitcoin, Kapitalisasi Pasar Kripto Sentuh Rp15.123 T

Demikian disampaikan Mirza saat konvensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa finansial dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).

“Memang disebut oleh UU P2SK ada tambahan tugas dari OJK terkait aset kripto, aset digital, dan terkait bursa karbon, dan juga ada terkait penguatan penegakan hukum, penguatan perlindungan konsumen, kami di OJK kudu siap diberikan petunjuk itu oleh negara, tentu kami bakal siapkan terkait organisasi, orangnya, dan anggarannya,” ujarnya.

Mirza pun sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam RUU P2SK ada bab unik nan membahas mengenai Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK), nan ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen akibat digitalisasi di sektor jasa keuangan.

Ia menilai, kebijakan itu untuk memastikan level playing field di sektor jasa finansial dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berkekuatan tahan.

Di lain sisi, perihal menarik lainnya, dalam UU P2SK ini, ialah calon personil Gubernur Bank Indonesia, personil majelis komisioner OJK, dan personil majelis komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi personil alias pengurus partai politik saat pencalonannya.

Alasan OJK Awasi Kripto

Adapun nilai transaksi kripto nan tumbuh signifikan dinilai berpotensi berakibat terhadap stabilitas keuangan.

Dengan pertimbangan itu, pengawasan kripto pun beranjak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demikian diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko.

“Adanya laporan dari financial stability board nan mengatakan bahwa pesatnya nilai pertumbuhan aset kripto dapat berakibat pada stabilitas keuangan,” kata Didid.

Ia berpandangan, peralihan kewenangan pengawasan kripto kepada OJK bukan kegagalan.

Meski demikian, diakuinya ada sasaran nan belum dirampungkan, salah satunya membangun ekosistem perdagangan kripto.

Didid pun menyampaikan, ekosistem transaksi kripto telah dibangun secara tata kelola dengan ada pengelola, kliring, pedagang fisik, dan pelanggan.

Diterangkannya, hambatan belum terbangunnya ekosistem lantaran Bappebti belum menemukan negara nan jadi referensi untuk pasar kripto.

Ia pun menegaskan, pihaknya mau perihal terkait bursa kustodian dan kliring dapat memenuhi kriteria baik.

“Masalahnya kami kesulitan untuk mencari benchmarking mana negara nan sudah mempunyai bursa nan baik bursa kripto nan baik,” tuturnya.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Mengenal Proyek Token Kripto RABBIT Coin nan Muncul Jelang Tahun Baru Imlek

Sekian ulasan tentang buletin kripto hari ini nan perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Sumber Blog DuniaFintech Blockchain
Blog DuniaFintech Blockchain
close
Atas