Cara Jualan di Shopee Mall, Inilah Syarat dan Ketentuannya

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

JAKARTA, duniafintech.com – Cara jualan di Shopee Mall dalam ulasan berikut ini tentu saja menjadi informasi nan sangat krusial diketahui.

Mengutip laman resmi Shopee, Shopee Mall sendiri adalah toko terpilih unik pemilik merek dan pemasok resmi.

Adapun produk dari penjual Shopee Mall bakal mempunyai label alias di laman profil toko alias pada semua daftar produk. Di samping itu, program Gratis Ongkir juga bertindak di Shopee Mall.

Berikut ini ulasan selengkapnya tentang langkah jualan di Shopee Mall.

Baca juga:

Ketentuan bagi Penjual di Shopee Mall — Cara Jualan di Shopee Mall

Terkait langkah jualan di Shopee Mall, penjual Shopee Mall diharuskan untuk:

  • Mengikuti kebijakan 100% keaslian produk
  • Mematuhi kebijakan pengembalian peralatan 15 hari untuk semua Pembeli
  • Memberikan Gratis Ongkir untuk semua Pembeli

Nah, untuk menjadi Penjual Shopee Mall, pada dasarnya Anda kudu memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Mengikuti standardisasi daftar produk Shopee Mall
  • Memiliki jumlah produk Pre-order <20% dari total produk
  • Memiliki >= 25 produk

Cara Jualan di Shopee Mall: Cara Daftar Menjadi Penjual

Syarat dan Ketentuan Dokumen Penjual

Kamu kudu memenuhi seluruh persyaratan legalitas dokumen. Usaha nan dijalankan kudu berbentuk salah satu badan di bawah ini:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)/Persekutuan Komanditer 
  • Firma
  • Koperasi
  • Persekutuan Perdata
  • Persekutuan Umum
  • Persero
  • Usaha Dagang
  • Individual

Rincian Identitas Usaha

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Identitas resmi masyarakat nan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nan bertindak di seluruh daerah Indonesia.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik KTP nan diupload sesuai dengan informasi nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Khusus untuk badan upaya individual. 
  1. Akta Perusahaan

Dokumen nan disahkan oleh notaris untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Persyaratan:

  1. Khusus untuk badan upaya selain individual
  2. Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku. 
  3. Data pemilik Akta Perusahaan nan diupload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall. 
  4. Meng-upload seluruh isi Akta Perusahaan, nan terdiri dari:
  • Akta Pendirian
  • Sertifikat MOLHR (Ministry of Labour and Human Resources) alias Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) 
  • Akta Perubahan Terakhir (jika ada)
  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Surat izin berbisnis nan diberikan kepada suatu badan usaha.

Persyaratan:

  • Pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui link https://oss.go.id/.
  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik NIB nan di-upload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall. 
  • Kategori toko kudu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) nan tertera di arsip NIB. Misalnya, andaikan KBLI pada NIB “Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya”, maka produk nan dapat dijual di Shopee Mall kudu dalam kategori Makanan & Minuman.
  1. Surat Pernyataan Usaha Perseorangan 

Apabila Penjual tidak mempunyai NIB, dapat menggunakan Surat Pernyataan Usaha Perseorangan.

Persyaratan:

  • Khusus untuk badan upaya perseorangan nan tidak mempunyai NIB.
  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik Surat Pernyataan Usaha Perseorangan nan diupload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall. 
  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Kartu identitas alias tanda pengenal nan diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku. 
  • Data pemilik NPWP nan diupload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  1. HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Sertifikat nan menjamin kewenangan norma eksklusif Penjual terhadap produk nan dijual.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik HKI nan di-upload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Seluruh merek nan dijual di Shopee Mall kudu terdaftar pada HKI.
  • Status merek pada DJKI tidak “ditolak” alias “ditarik kembali”.
  • Pendaftaran HKI dapat dilakukan melalui link https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
  1. Surat Resmi Penunjukan Distributor

Surat penunjukan resmi oleh pemilik merek kepada pemasok untuk menjual produk pemilik merek di toko Shopee Mall.

Persyaratan: 

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik Surat Resmi Penunjukan Distributor nan diupload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Surat penunjukan secara spesifik menyebut untuk dapat berdagang di toko Shopee Mall alias sebagai pemasok tunggal di daerah Indonesia.
  • Khusus untuk jenis upaya distributor.
  • Tidak ada kesalahan penulisan.

cara jualan di shopee mall

Sertifikat Lainnya (untuk kategori produk tertentu)

  1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Tanda daftar nan wajib dimiliki oleh beragam jenis upaya nan berangkaian dengan sektor pariwisata.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik TDUP nan di-upload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Khusus untuk upaya nan berangkaian dengan sektor pariwisata, seperti upaya Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa upaya lainnya.
  1. Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat

Sertifikat izin edar produk nan diproduksi oleh industri dalam negeri. Dimiliki oleh upaya nan lebih besar dari skala rumah tangga, alias industri lainnya nan diwajibkan. 

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat/TDUP nan di-upload sesuai dengan informasi entitas nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Seluruh produk pada kategori kategori Perawatan & Kecantikan, Kesehatan, Makanan & Minuman, Ibu & Bayi kudu mempunyai Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat.

Contoh:

  • Sertifikat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • SPP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
  • Sertifikat Laik Sehat
  1. Sertifikat Kemenkes

Izin nan diberikan kepada perusahaan untuk produk perangkat kesehatan alias perbekalan kesehatan rumah tangga, nan bakal diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di daerah Indonesia.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik sertifikat Depkes nan diupload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Seluruh produk pada kategori kategori Kesehatan dan Ibu & Bayi kudu mempunyai Sertifikat Kemenkes.
  1. Sertifikat Postel

Sertifikat wajib untuk setiap perangkat telekomunikasi nan mentransmisi dan menerima spektrum radio. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik Sertifikat Postel nan diupload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Seluruh produk perangkat telekomunikasi nan mentransmisi dan menerima spektrum radio kudu mempunyai Sertifikat Postel.
  1. SIA (Surat Izin Apotek) dan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker)

Surat perizinan toko obat untuk menjalankan usahanya. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik SIA dan SIPA nan diupload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Khusus untuk penjual apotek.

Dokumen Khusus Minuman Beralkohol

  1. SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)

Surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan upaya perdagangan unik Minuman Beralkohol.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik SIUP-MB sertifikat postel nan di-upload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Pemilik nan diperbolehkan hanya badan upaya selain individual.
  1. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP)

Surat keterangan untuk pengecer minuman beralkohol. 

Persyaratan:

  1. Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  2. Data pemilik SKP nan di-upload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  3. Pemilik nan diperbolehkan hanya badan upaya selain individual.
  4. SKP dikategorikan menjadi 3, tergantung pada jenis minuman alkohol, diantaranya:
  • SKP-A = jika menjual minuman nan mengandung alkohol <= 5%.
  • SKP-B = jika menjual minuman nan mengandung alkohol lebih dari 5% sampai 20%.
  • SKP-C = jika menjual minuman nan mengandung alkohol lebih dari 20% sampai 55%.
  1. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)

Surat keterangan untuk Penjual langsung minuman beralkohol andaikan Penjual adalah restoran/hotel/bar.

Persyaratan:

  • Data dalam arsip kudu terlihat jelas dan tetap berlaku.
  • Data pemilik SKPL-A nan di-upload sesuai dengan informasi pemilik nan didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Pemilik nan diperbolehkan hanya badan upaya selain individual.

Baca juga: Cara Bayar Shopee Pakai Akulaku 2022 Terbaru & Kelebihannya

Syarat dan Ketentuan Tipe Merek

Sebagai Penjual Shopee Mall, merek kudu memenuhi salah satu persyaratan dari 2 jenis di bawah ini:

  1. Global Brand

Persyaratan:

  • Merek dijual di min. 2 negara secara offline/online dan mempunyai instansi bagian nan mewakili instansi pusat di luar Indonesia.
  • Label merek kudu terlihat di produk dan kemasan.

Contoh: Merek Samsung mempunyai instansi bagian di min. 2 negara. 

  1. Local Brand

Persyaratan:

  1. Beroperasi di Indonesia.
  2. Label merek kudu terlihat di produk dan kemasan.
  3. Harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria dibawah ini:
  • Shopping Center
  • Pusat perbelanjaan/mall ternama.

Persyaratan:

  • Berlokasi di kota-kota besar seperti: Jabodetabek, Surabaya, Medan, Bandung, Makassar, Semarang, Palembang, Pekanbaru, Denpasar, dan Yogyakarta. 
  • Didominasi oleh chained retailers. 
  • Memiliki setidaknya satu department store.
  1. Shopping Center Brand

Merek nan sudah dijual di pusat perbelanjaan/mall ternama.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa merek sudah terdapat di shopping center nan sesuai dengan kriteria berupa foto/video/perjanjian kerja sama.

Contoh: Sensatia Botanicals berada di Grand Indonesia.

  1. Supermarket/Hypermarket

Persyaratan: 

  • Memiliki min. 10 outlet bagian di Indonesia alias tersebar di min. 2 letak di Pulau Jawa.
  • Memiliki min. 500 brand/merek nan dijual. 
  • Menjual beragam jenis produk konsumsi. 
  1. Brand in Supermarket/Hypermarket
  • Brand in Supermarket/Hypermarket adalah merek nan dijual di min. 1 supermarket/hypermarket ternama dengan kriteria nan tercantum pada poin c.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa brand/merek sudah terdapat di supermarket/hypermarket ternama berupa foto/video/invoice Pre-order. 

Contoh: Sirup ABC dijual di supermarket/hypermarket.

  1. Department Store

Persyaratan: 

  • Memiliki min. 10 bagian di Indonesia alias tersebar di min. 2 letak di Pulau Jawa.
  • Memiliki min. 15 brand/merek nan dijual.
  • Mayoritas produk bukan berasal dari kategori makanan/minuman.

Brand in Department Store

  • Merek nan dijual di min. 1 department store/pasaraya ternama dengan kriteria department store nan tercantum pada poin e.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa produk sudah terdapat di department store/pasaraya ternama berupa foto/video/invoice Pre-order.

Contoh: Camel Active dijual di department store. 

  1. Celebrity Brand

Merek nan dimiliki oleh selebriti/influencer ternama.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa merek dimiliki oleh selebriti/influencer, berupa Akta Pendirian Perusahaan dan/atau sertifikat merek.
  • Akun Instagram selebriti/influencer terverifikasi dan mempunyai pengikut min. 250RB.
  • Selebriti/influencer sudah diliput oleh min. 10 media artikel/berita dengan tulisan nan positif.

Contoh: Luna Habit milik Luna Maya.

  1. Instagram Brand

Merek nan mempunyai akun Instagram dengan engagement dan performa tertentu.

  1. Popular Brand
  2. Electronic Retailer

Merek nan menjual produk-produk elektronik di pusat perbelanjaan.

Persyaratan:

  • Menjual produk elektronik.
  • Dijual di kompleks perbelanjaan nan memenuhi kriteria: 
  • Memiliki min. 5 lantai.
  • Memiliki min. 1 drugstore/supermarket.

Ketentuan Produk Shopee Mall

  1. Pelanggaran Produk Shopee Mall

Tiga jenis pelanggaran produk nan bakal ditindaklanjuti oleh Shopee adalah:

  • Produk dilarang
  • Produk imitasi dan pelanggaran kekayaan intelektual
  • Spam

Produk nan melanggar salah satu pedoman pelanggaran produk Shopee alias peraturan pemerintah bakal diblokir alias dihapus.

  1. Kebijakan Produk Original Shopee Mall

Semua produk nan dijual kudu 100% original. Penjualan produk imitasi dilarang di Shopee Mall.

Jika ditemukan menjual produk imitasi maka Penjual Shopee Mall bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya kepada Pembeli dan memberikan kompensasi kepada Shopee.

Kelebihan Berbelanja di Shopee Mall

Dengan berbelanja di Shopee Mall, Anda bisa menikmati beberapa kelebihan berikut ini.

100% Original

Shopee menjamin bahwa produk nan terdaftar di Shopee Mall adalah 100% original. Jika produk dari Shopee Mall nan Anda terima bukan produk original maka Shopee bakal mengembalikan dua kali dari jumlah nilai produk nan Anda bayarkan untuk produk tersebut, di mana biaya pengembalian dua kali tersebut bakal ditagihkan kepada penjual.

Gratis Ongkir Spesial

Nikmati Gratis Ongkir Spesial pada semua produk Shopee Mall dengan min. pembelian lebih rendah.

7 Hari Pengembalian

Untuk menjamin kepuasan kamu, Shopee Mall memberikan waktu hingga 7 hari setelah penerimaan peralatan untuk Anda mengusulkan pengembalian. Kamu dapat melakukan pengembalian gratis* (melalui Pos Kilat Khusus) dan praktis untuk pengajuan nan memenuhi Syarat dan Ketentuan kami (pengembalian lantaran produk tidak original, rusak, abnormal alias salah) dan seluruh biaya bakal dikembalikan kepadamu.

Sekian ulasan tentang langkah jualan di Shopee Mall nan perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Cara Top Up ShopeePay via Aplikasi Line Bank, Gampang Kok!

Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Sumber Blog DuniaFintech Tips Keuangan
Blog DuniaFintech Tips Keuangan
close
Atas