Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa dan Dokumen yang Diperlukan

Sedang Trending 7 bulan yang lalu

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi Simas Jiwa tentu krusial diketahui oleh para calon pelanggan dan pemilik polis asuransi ini.

Sebagai informasi, asuransi Simas Jiwa merupakan perusahaan asuransi nan berfokus pada produk asuransi jiwa.

Produk unggulannya, ialah asuransi jiwa, dengan faedah pertanggungan hingga usia 100 tahun. Perusahaan asuransi jiwa ini berada di bawah naungan PT Asuransi Simas Jiwa.

Baca juga: Simas Jiwa: Daftar Produk, Polis, hingga Cara Mengajukannya

Perseroan ini berdiri pada tahun 1995 dengan nama PT Asuransi Jiwa Mentari Mulia Sejahtera. Simas Jiwa diketahui berfokus di sektor asuransi jiwa, dengan produk asuransi jiwa, unit link, mikro, dan unit syariah.

Produk asuransi nan paling terkenal dari perusahaan ini adalah asuransi jiwa dan mikro. Nah, untuk mengetahui langkah klaim asuransi ini, simak ulasan berikut ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Rangkuman Produk Asuransi Simas Jiwa

Guna memudahkan pelanggan dalam membandingkan dan memilih produk Simas Jiwa, inialh rangkuman daftar produk dan manfaatnya.

  • Asuransi Jiwa: Santunan meninggal 100% duit pertanggungan + santunan pembedahan dan rawat inap + perlindungan hingga usia 100 tahun + pengembalian akumulasi biaya ketika akhir asuransi tertanggung tetap hidup
  • Asuransi Unit Link: Penarikan bisa dilakukan sejak awal polis bertindak + santunan 100% duit pertanggungan ketika tertanggung meninggal
  • Dana Pensiun: Fleksibel dalam iuran + pilihan investasi bervariasi
  • Asuransi Mikro: Santunan sebesar 100% ketika menderita DBD + Manfaat pertanggungan hingga Rp15 juta
  • Asuransi Syariah: Santunan meninggal hingga 100% duit pertanggungan dan akumulasi biaya + hasil investasi bisa diterima bulanan

Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa

Untuk diketahui, klaim Asuransi Simas Jiwa bervariasi, sesuai dengan polis nan dimiliki. Nah, guna mengetahui prosedur klaim, inilah penjabarannya.

1. Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa: Klaim Meninggal Dunia lantaran Kecelakaan

Adapun pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tertanggung meninggal dunia. Dokumen nan diperlukan adalah:

  • Formulir klaim meninggal nan dikeluarkan oleh PT Asuransi Simas Jiwa
  • Polis asli
  • Surat keterangan meninggal bumi dari lembaga pemerintah nan berkuasa (dari kelurahan alias kecamatan)
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai dengan foto) dan buletin kegiatan dari kepolisian
  • Fotokopi identitas diri tertanggung, pemegang polis dan mahir waris nan tetap berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga

2. Cara Klaim Asuransi Simas Jiwa: Klaim Cacat Tetap Total alias Sebagian lantaran Kecelakaan

Untuk pengajuan klaim ini wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tertanggung dipastikan abnormal tetap total. Dokumen nan diperlukan untuk mengusulkan klaim Asuransi Jiwa Simas atas akibat kecelakaan, yaitu:

  • Formulir klaim oleh PT Asuransi Simas Jiwa nan telah diisi komplit (asli)
  • Surat keterangan master dari rumah sakit nan menegaskan bahwa tertanggung
  • Menderita abnormal tetap total/sebagian lantaran kecelakaan
  • Laporan master alias resume medis dari rumah sakit nan merawat tentang pembedahan alias perawatan lantaran kecelakaan atas diri tertanggung beserta arsip pendukung lainnya, antara lain, hasil pemeriksaan laboratorium dan diagnostik
  • Fotokopi identitas diri tertanggung, pemegang polis, dan mahir waris nan tetap berlaku
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Foto diri tertanggung sebelum dan sesudah kejadian kecelakaan
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai foto) dan buletin kegiatan dari kepolisian

3. Klaim Biaya Rawat Jalan Darurat lantaran Kecelakaan

Penting diketahui, pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari setelah tertanggung melakukan rawat jalan. Dokumen nan diperlukan, yakni:

  • Formulir klaim oleh PT Asuransi Simas Jiwa nan telah diisi komplit (asli)
  • Fotokopi polis
  • Fotokopi identitas diri tertanggung nan tetap berlaku
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Kuitansi original alias fotokopi kuitansi pembayaran rumah sakit nan sudah dilegalisasi oleh pihak Rumah Sakit beserta lampiran perincian, hasil laboratorium, dan diagnostik serta disertai dengan tanda tangan basah dari pejabat nan berkuasa di rumah sakit
  • Surat keterangan master alias resume medis beserta arsip pendukung lainnya
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai foto) dan buletin kegiatan dari kepolisian

4. Klaim Biaya Santunan Harian Rawat Inap Akibat Kecelakaan

Adapun pengajuan klaim wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari setelah tertanggung melakukan rawat inap. Inilah arsip nan diperlukan:

  • Formulir klaim rawat inap nan dikeluarkan oleh penanggung nan telah diisi komplit (asli)
  • Fotokopi polis
  • Fotokopi identitas diri tertanggung nan tetap berlaku
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Kuitansi original alias fotokopi kuitansi pembayaran rumah sakit nan sudah dilegalisasi oleh pihak rumah sakit beserta lampiran perincian, hasil laboratorium dan diagnostik serta disertai dengan tanda tangan basah dari pejabat nan berkuasa di rumah sakit
  • Surat keterangan master alias resume medis beserta arsip pendukung lainnya
  • Surat kronologis kecelakaan (disertai foto) dan buletin kegiatan dari kepolisian

cara klaim asuransi simas jiwa

Harga Premi Asuransi Simas Jiwa

Sebagai tambahan, nilai premi Asuransi Simas Jiwa berkisar mulai dari Rp43 ribuan hingga jutaan rupiah per bulan. Besaran preminya bisa berubah sewaktu-waktu, mengikuti ketentuan perusahaan dan profil nasabah. Faktor nan mempengaruhi besaran premi Simas Jiwa adalah:

  • Jenis asuransi nan diambil oleh pemegang polis
  • Profil tertanggung: usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan lain-lain
  • Jenis dan nilai aset alias kekayaan barang nan diasuransikan
  • Cakupan pertanggungan, mulai dari pertanggungan utama hingga rider (pertanggungan tambahan)

Baca juga: Cari Asuransi Jiwa Murah? Ini 15 Rekomendasi Produknya

Rumah Sakit Rekanan Simas Jiwa

Simas Jiwa punya rekanan rumah sakit nan tersebar luas di daerah tanah air. Berikut ini daftarnya.

  1. Rekanan RS di DKI Jakarta
  • RS Brawijaya Women & Children, Jalan Taman Brawijaya No.1 Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 7211337
  • RSU Bunda Jakarta, Jalan Teuku Cik Ditiro No.21 Menteng, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 31923344
  • RS Mayapada, Jalan Lebak Bulus No.1 Kav. 29, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 29217777
  • Klinik Miracle Grand Indonesia, Menara BCA Lt. P9, Jalan Mh. Thamrin, Jakarta Pusat. Telepon: (021) 23587188
  • RS Pondok Indah, Jalan Metro Indah Kav. Ue, Jakarta Selatan. Telepon: (021) 7657525
  1. Rekanan RS di Jawa Barat
  • RSIA Khalishah Cirebon, Jalan Dr. Setiabudi No.8, Pegagan, Palimanan, Cirebon. Telepon: (0231) 342440
  • RS Citra Medika Depok, Jalan Raya Kalimulya No.86 Kota Kembang, Cilodong, Depok. Telepon: (021) 29671000
  • RS Borromeus Bandung, Jalan Ir. H. Juanda No.100, Bandung. Telepon: (022) 2504041
  • RS Karya Medika I Cibitung, Jalan Raya Imam Bonjol No.9b, Cikarang Barat. Telepon: (021) 8900190
  1. Rekanan RS di Daerah Istimewa Yogyakarta
  • RS Mata Dr. Yap Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro No.5, Yogyakarta. Telepon: (0274) 562054
  • Happyland Medical Center, Jalan Ipda Tut Harsono No 53 Timoho, Yogyakarta. Telepon: (0274) 550060
  • RS Hermina Yogya, Jalan Mataraman Hermina, Desa Maguwoharjo, Kec Depok, Kab Sleman, Yogyakarta. Telepon: (0274) 2800808
  • RS St. Elisabeth Yogyakarta, Jalan Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Yogyakarta, 55764. Telepon: (0274) 6460566
  1. Rekanan RS di Jawa Timur
  • RS Airlangga Jombang, Jalan Airlangga 50C, Jelakombo, Jombang, Jawa Timur. Telepon: (0321) 861577
  • RSU Aminah Blitar, Jalan Veteran No.39, Blitar. Telepon: (0342) 816304, 816305
  • RS Bunda Sidoarjo, Jalan Kundi No.70 Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo.
  • RS Premier Surabaya, Jalan Nginden Intan Barat Blok B, Surabaya. Telepon: (031) 33003211/ 5993211
  • RS Siloam Jember, Jalan Gajah Mada No.104, Kaliwates, Jember, Jawa Timur. Telepon: (0331) 2861900
  1. Rekanan RS di Kalimantan
  • RS Siloam Balikpapan, Jalan MT Haryono No.23 RT. 30, Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114. Telepon: (0542) 8862999
  • RS Santo Vincentius Singkawang: Jalan P. Diponegoro No.5, Pasiran, Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123. Telepon: (0562) 636768
  • RS Citra Husada Pangkalan Bun Alamat: Jalan Malijo No.RT.14, Madurejo, Kec. Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181. Telepon: (0532) 2070777
  • RS Pertamedika Tarakan (PHT), Jalan Mulawarman No.14, Karang Anyar Pantai, Tarakan Bar., Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Telepon: (0551) 31403
  1. Rekanan RS di Maluku
  • RSU Bhakti Rahayu, Jalan Jend. A Yani, Kota Ambon, Maluku 97114. Telepon: (0911) 342746
  • RS Sumber Hidup, Jl Anthony Rhebok No.11, Kel Honipopu, Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Telepon: (0911) 352373
  1. Rekanan RS di Sulawesi
  • RS Siloam Makassar, Jalan Metro Tj. Bunga Kav. 9, Tj. Merdeka, Sulawesi Selatan 90112. Telepon: (0411) 3662900
  • RS Bhayangkara Palu, Jalan DR. Suharso Lrg III, No.02, Besusu Barat, Palu Timur, Besusu Barat., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118. Telepon: (0451) 429714
  • RS Dewi Sartika, Jalan Kapten Piere Tendean, Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93116
  1. Rekanan RS di Sumatera
  • RS Semen Padang, Jalan By Pass No.KM, RW.7, Pisang, Kec. Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat 25161. Telepon: (0751) 777888
  • RS Siloam Sriwijaya Palembang, Jalan POM IX, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137. Telepon: (0711) 5229100
  • RS Advent Medan, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20118. Telepon: (061) 4524875

Sekian ulasan tentang langkah klaim asuransi Simas Jiwa nan perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Terbaik di Indonesia & Dunia, Ini Daftar Lengkapnya

Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Sumber Blog DuniaFintech Tips Keuangan
Blog DuniaFintech Tips Keuangan
close
Atas