Dulu Aset Kripto Dianggap Haram, Kini Pemerintah Ikut Awasi Kripto

Sedang Trending 11 bulan yang lalu

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah bersama-sama DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa pasal nan mengatur soal hal-hal baru dalam sektor keuangan, antara lain soal rupiah digital hingga pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lalu gimana respon pelaku industri kripto dan apa saja nan bakal diatur dan diawasi oleh OJK dalam UU PPSK? 

Tujuan Pembentukan UU PPSK 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan dalam UU PPSK mengatur 341 pasal, dalam UU tersebut bisa dikatakan sebagai omnibus law keuangan. Sebab terdapat beberapa kewenangan baru OJK dalam perihal pengawasan di sektor finansial dan investasi, diantaranya adalah rupiah digital hingga pengawasan aset kripto. 

Dia menjelaskan UU PPSK bermaksud untuk memperkuat perlindungan penanammodal alias konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan. Disamping itu, kehadiran UU ini juga bakal mendorong literasi, inklusi dan penemuan sektor finansial serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia alias pekerjaan di sektor keuangan. 

“UU ini mengatur sejumlah ekosistem sektor finansial mulai dari program penjaminan polis, independensi Bank Indonesia, kegiatan upaya bullion alias bank emas, rupiah digital hingga pengawasan sektor aset kripto,” kata Sri Mulyani. 

CEO Indodax Buka Suara Soal UU PPSK

CEO PT Indodax Oscar Darmawan menjelaskan di dalam Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) mengatur tentang transaksi kripto. Dalam patokan tersebut ruang lingkup ITSK dijelaskan dalam pasal 213 meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpun modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpun dan alias penyaluran dana, pendukung pasar, kegiatan terkait aset finansial digital, termasuk aset kripto serta kegiatan jasa finansial digital lainnya. 

Oscar menjelaskan terdapat beberapa point krusial dalam UU PPSK. Pertama, independensi kelembagaan otoritas sektor finansial penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Kedua, mendorong akumulasi biaya jangka panjang sektor finansial untuk kesejahteraan dan support pembiayaan pembangunan nan berkesinambungan.

Ketiga, sektor finansial bisa menyukseskan agenda mitigasi dan penyesuaian perubahan suasana dengan mempersiapkan ekosistem nan lebih hijau. Keempat, perlindungan penanammodal alias konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan alias korporasi sektor keuangan. Kelima, mendorong literasi, inklusi dan penemuan sektor keuangan.

“Sampai hari ini belum ada penjelasan apakah perpindahan pengawasan ini bakal mengubah pengelompokkan kripto menjadi efek, komoditas alias mata uang. Mari sama-sama kita tunggu peraturan baru mengenai aset kripto. Dengan angan dapat membangun ekosistem kripto menjadi lebih kuat dan sehat,” kata Oscar dalam akun resmi instagramnya. 

Bappebti Kurang Cepat Ciptakan Bursa Kripto

Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengungkapkan selama ini Bappebti tetap kurang sigap dalam perizinan dan penerapan mengenai bursa kripto. Dia menambahkan kurang cepatnya Bappebti dikarenakan secara kelembagaan Bappebti tetap di bawah Kementerian Perdagangan. 

Sehingga, dia menambahkan Bappebti sangat susah untuk mengimplementasikan terbentuknya Bursa Kripto apalagi susah untuk regulatory sandbox pun menjadi tidak jalan. 

“Selama ini, Bappebti tetap kurang sat set dalam perizinan dan penerapan mengenai Bursa Kripto,” kata Huda kepada duniafintech.com. 

Oleh lantaran itu, dia menilai dengan adanya peralihan pengawasan dari Bappebti terhadap OJK, menandakan bahwa OJK mengakui adanya investasi kripto. 

Menurutnya untuk pengembangan aset kripto di Indonesia diperlukan Bursa Kripto, karena diusulkannya Bursa Kripto sudah melangkah sejak tahun 2021. Namun, hingga saat ini proses pembangunan Bursa Kripto belum terealisasi. Padahal, menurutnya dengan adanya Bursa Kripto berpotensi mengembangan eksosistem aset kripto di Indonesia. 

“Maka dari itu, saya berambisi di bawah OJK, kelak bursa kripto bisa direalisasikan. OJK juga sudah siap instrumennya nyaris sama seperti pasar modal,” kata Huda.

Dulu Pemerintah Haramkan Aset Kripto Dianggap Ancaman Keuangan Global

Bank Indonesia (BI) menyatakan perkembangan mata duit kripto bakal menjadi sebuah ancaman terhadap stabilitas finansial global.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya dan Financial Stability Board (FSB) beranggapan bahwa perkembangan mata duit kripto mempunyai ancaman terhadap stabilitas finansial global. Hal itu dikarenakan skala, kerentanan struktural dan meningkatnya keterkaitan dengan sistem finansial tradisional.

“Bank Indonesia dan FSB menyampaikan penilaian kripto menjadi sebuah ancaman dunia saat ini,” kata Perry. Bali, Sabtu (16/7).

Dia mengungkapkan FSB pun gencar untuk melakukan promosi terhadap penerapan efektif dari rekomendasi untuk membikin regulasi, dan pengawasan pengaturan stablecoin global. Perry mengharapkan personil G20 mempunyai pandangan untuk antisipasi beragam akibat dalam aset kripto.

Sebab, duit kripto mempunyai kembang nan condong flat dengan nilai tukar tetap terhadap mata duit konvensional. Hal itulah nan mempengaruhi tingkat kesukaan penanammodal terhadap mata duit kripto untuk transaksi domestik maupun internasional.

“Ini menjadi masalah mendesak dari perkembangan pasar aset kripto. Untuk itu perlu strategi untuk mempromosikan pendekatan regulasi dan pengawasan nan konsisten terhadap kegiatan aset kripto sebagai bagian dari menjaga stabilitas finansial global. Ini menjadi sangat penting,” ujar Perry.

Sumber Blog DuniaFintech Blockchain
Blog DuniaFintech Blockchain
close
Atas