Cryptoharian – Sebagai bagian dari reformasi regulasi kripto, Indonesia disinyalir bakal membikin pertukaran kripto pada tahun 2023. Platform tersebut, rencananya bakal diluncurkan sebelum peralihan kekuasaan regulasi dari komoditas ke otoritas sekuritas.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menyatakan bahwa pertukaran aset kripto kudu dibentuk tahun ini. Langkah ini, dilakukan sebagai bagian dari exapansi atas reformasi finansial nan diluncurkan pada Desember 2022.
Sesuai dengan reformasi, dalam dua tahun ke depan, pengawasan kripto bakal diambil dari Bappebti, lembaga nan berfokus pada komoditas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam perihal ini, RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan DPR RI pada 15 Desember lalu. Hal ini menjadi referensi norma utama di sektor jasa keuangan. Suminto Sastrosuwito, Kepala Bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menjelaskan, peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dikuatkan dengan RUU tersebut.
“Faktanya, aset kripto telah menjadi instrumen investasi dan keuangan, sehingga perlu diatur secara setara dengan instrumen finansial dan investasi lainnya,” ungkap Suminto.
Berita Kripto: Ramalan Harga Bitcoin Per Kuartal di Tahun 2023 Ala Analis Papan Atas
Seperti diketahui, Indonesia memberlakukan larangan pembayaran kripto mulai tahun 2017, sementara perdagangan aset digital sebagian besar tetap legal di negara ini. Pada hari-hari pertama bulan Januari, Suminto mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto di negara tersebut turun setengahnya pada tahun 2022, dari Rp 859,4 triliun (US$55 juta) menjadi Rp 296,66 triliun (US$ 19 juta).
Kendati demikian, pada bulan Desember, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan perilisan kreasi konseptual rupiah digital, ialah mata duit nan setara dengan duit fiat negara. Rupiah digital ini sendiri dikabarkan bakal tersedia untuk obrolan publik.
Muhammad Syofri
Trader Forex dan Bitcoin nan sudah bergulat di bagian trading dari tahun 2013. Sering menulis tulisan tentang blockchain, forex dan cryptocurrency.