Jangan Panik, Ini Cara yang Bisa Kamu Lakukan untuk Melaporkan Penipuan Secara Online

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Ilustrasi
Foto: Kredivo

Teknologi.id- Dalam era digital nan semakin berkembang dengan pesat, penipuan onlie telah menjadi salah satu masalah nan kerap terjadi. Kini telah muncul beragam modus baru dalam melakukan penipuan secara online. Mulai dari penipuan lelang palsu, phising, penjualan peralatan palsu, hingga penipuan melalui media sosial. Para pelaku penipuan ini sering menggunakan langkah nan canggih dan strategi manipulatif untuk memanipulasi dan memperoleh informasi pribadi alias finansial dari korban mereka.

Tentunya, penipuan online jenis apapun sangatlah merugikan seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, kita haruslah berhati-hati dalam berinteraksi secara online. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa penipuan online bakal tetap terjadi meskipun kita telah berhati-hati. Ini langkah nan bisa Anda gunakan untuk melaporkan penipuan online. 

Cara Melaporkan Penipuan Online

1. Melapor Melalui BRTI Kominfo

Ilustrasi
Ilustrasi brti. Foto: Nesabamedia

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia alias nan lebih dikenal dengan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan nan dijalankan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jenis penipuan nan bisa dilaporkan kepada BRTI adalah pesan alias panggilan mencurigakan nan dapat diindikasikan sebagai penipuan. Misalnya spam pesan dan telfon dan pesan berisi penguman bingkisan nan meminta informasi pribadi alias kode OTP dalam sebuah aplikasi. 

  • Buka https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
  • Selanjutnya isi informasi pelapor nan terdiri dari nama, alamat email, dan nomor telpon.
  • Pada kolom Pengaduan alias Informasi, pilih opsi Pengaduan.
  • Lalu Anda bisa menuliskan penipuan nan mau Anda adukan.
  • Pilih Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas nan tersedia.
  • Perlu diingat, Anda kudu menyiapkan bukti laporan berupa foto, video, alias audio.
  • Selanjutnya bukti tersebut bakal di verifikasi dan dianalisis oleh petugas.
  • Setelah itu, petugas bakal membikin tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan permohonanan pemblokiran nomor telfon melalui email kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
  • Laporan nan sudah diberikan, bakal ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 Jam.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi nantinya diwajibkan untuk memberikan laporan terkait pengaduan ke sisitem SMART PPI.
  • Pengaduan selesai dilakukan.

Baca Juga : Hati-hati, Kenali Ciri-ciri Lowongan Kerja Freelance Palsu nan Lagi Viral

2. Melapor melalui LAPOR! atau Lapor.go.id

Ilustrasi
Ilustrasi lapor!. Foto: Youtube

LAPOR! alias Lapor.go.id merupakan sebuah situs nan dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementrian PANRB alias Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

  • Buka https://www.lapor.go.id/
  • Pilih opsi pengaduan.
  • Isi perincian penipuan terjadi mulai dari judul, isi laporan, tanggal kejadian, dan letak kejadian.
  • Setelah itu isi nama lembaga tujuan. Misalnya kementrian, lembaga, dan lain-lain.
  • Pilh kategori Tindak Pidana pada kategoroi Situasi Khusus.
  • Selanjutnya unggah bukti laporan maksimal sebesar 2MB lampau Anda tinggal memilih opsi LAPOR.
  • Laporan Anda selanjutnya bakal ditindaklanjuti oleh pihak lapor.go.id

3. Melapor Melalui Cekrening.id 

Ilustrasi
Ilustrasi cekrening.id. Foto: Rakyatsulsel

Cekrekening.id merupakan situs resmi milik kominfo nan memberikan layanan pengaduan tindak pidana nan berasosiasi dengan rekening. Sehingga, jenis penipuan nan bisa dilayani dalam Cekrekening.id adalah penipuan terkait perbankan seperti penipuan transaksi.

  • Buka https://cekrekening.id/home
  • Pilih opsi Laporkan Rekening.
  • Isi informasi berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening.
  • Lalu, pilih opsi Selanjutnya.
  • Isi informasi terlapor yaitu nama komplit dan juga nomor telpon.
  • Pilih opsi Penipuan Transaksi Online.
  • Selanjutnya isi informasi mengenai jumlah nominal kerugian, media transaksi nan digunakan, dan kronologi penipuan.
  • Setelah itu unggah bukti penipuan seperti bukti transfer, percakapan transaksi, dan lain-lain.
  • Pilih Submit dan laporan Anda bakal segera di proses.

4. Melapor Melalui Bank 

Ilustrasi
Ilustrasi macam-macam bank. Foto: Sindunesia

Ketika Anda mengalami penipuan online nan berkepentingan dengan sebuah bank, maka Anda bisa melaporkan penipuan tersebut melalui bank bersangkutan. Kamu bisa menghubungi Customer Service alias CS dan menyampaikan penipuan nan telah Anda alami. Jangan lupa untuk menyerahkan semua bukti penipuan secara rinci. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengikuti pengarahan Customer Service untuk menyelesaikan masalah penipuan nan Anda alami.

5. Melapor Melalui Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi langkah melaporkan penipuan ke polisi. Foto: Detik.net

Kamu bisa melaporkan penipuan online nan Anda alami ke instansi polisi terdekar. Sebelum melakukan itu Anda kudu mengumpulkan bukti terkait dan pastikan untuk mmebawa bukti tersebut ketikan Anda mau membikin laporan. Nantinya, Anda bakal diminta untuk mengisi laporan terkait penipuan nan Anda alami dan menjelasakan secara mendetail kepada petugas nan tengah bertugas. 

Baca Berita dan Artikel nan lain di Google News

(ras)

Sumber Blog Teknologi Indonesia
Blog Teknologi Indonesia
close
Atas