Jakarta, Gizmologi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati proses norma terkait dugaan kasus korupsi nan menyeret nama Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Lutfi. Pihaknya bakal bersikap koperatif mengingat proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) nan dilakukan oleh BAKTI berada di bawah naungan Kementerian Kominfo
“Kementerian Kominfo menghormati dan bersikap kooperatif atas proses norma nan melangkah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BLU BAKTI,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (5/1/2023).
Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS. Selain Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS juga ditahan oleh Kejagung.
“BAKTI bakal terus menjalankan tugas pokok dan kegunaan (tupoksi) pembangunan prasarana telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap menaati proses norma nan sedang berjalan,” kata Usman.
Baca Juga: Dirut BAKTI Kominfo jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Dugaan Kasus Korupsi BTS nan Dibangun BAKTI Kominfo
Kasus nan menjerat tersangka bermulai dari pembangunan menara BTS oleh BAKTI di 4.200 titik di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Dalam penyelenggaraan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan nan sehat.
“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan nan sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan nan kudu dibayar oleh negara,” kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (4/1).
Anang disebut dengan sengaja mengeluarkan peraturan nan diatur agar menutup kesempatan para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan upaya nan sehat dan kompetitif untuk mendapatkan nilai penawaran. Sedangkan GMS, menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama agar menguntungkan vendor, konsorsium dan perusahaan nan berkepentingan nan bertindak sebagai pemasok (supplier) salah satu perangkat.
Sementara YS, dia menggunakan Lembaga Hudev UI untuk membikin kajian teknis untuk mengakomodasi kepentingan tersangka AAL. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Januari, setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai 23 Januari. AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara GMS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.