Salah satu pendiri OneCoin, Karl Sebastian Greenwood bakal dihukum pada April 2023 atas tuduhan skema ponzi.
Berdasarkan laporan pada hari Jumat (16/12) Karl Sebastian Greenwood mengaku bersalah atas tuduhan nan diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dan menghadapi balasan maksimal 60 tahun penjara.
“Sebagai pendiri dan pemimpin OneCoin, Karl Sebastian Greenwood mengoperasikan salah satu skema penipuan internasional terbesar nan pernah dilakukan,” kata Damian Williams, Pengacara AS untuk Distrik Selatan New York dalam sebuah pernyataan.
Greenwood dijadwalkan untuk dijatuhi balasan di hadapan Hakim Distrik Edgardo Ramos pada 5 April 2023, berasal dari Cointelegraph.
Baca Juga: Operasi FBI Bocor, Founder OneCoin Rija Ignatova Berhasil Kabur!
Penipuan Skema Ponzi OneCoin
OneCoin merupakan proyek kripto nan melakukan skema ponzi nan didirikan oleh Karl Sebastian Greenwood dan “Cryptoqueen” Ruja Ignatova.
Dengan alur kerja sebagaimana perusahaannya melakukan pemasaran multi-level dengan personil mendapatkan komisi untuk menjual paket kripto nan tampaknya berisi OneCoin dan keahlian untuk menambang lebih banyak.
Pada kenyataannya, itu adalah skema piramida dan Ponzi lantaran penanammodal dapat merekrut orang lain ke dalam skema tersebut tanpa produk nan sebenarnya dan kemudian penanammodal dibayar dengan duit dari penanammodal sebelumnya.
Adapun hasil biaya dari penipuan nan diraup sebesar US$4 miliar (Rp62 triliun) sejak tahun 2014. Sedangkan, menurut DOJ, Greenwood menghasilkan sekitar $21,2 juta (Rp330 miliar) per bulan dalam perannya sebagai “distributor master global” dari penipuan skema ponzinya.
Greenwood adalah penduduk negara Swedia dan Inggris, telah ditangkap di rumahnya di Thailand pada 2018 dan diekstradisi ke Amerika Serikat.
Sementara, saat ini rekannya Ruja Ignatova tetap masuk daftar buronan tertinggi di Federal Bureau of Investigation (FBI), dan jejak terakhirnya diketahui telah melakukan perjalanan ke Athena, Yunani pada Oktober 2017.