Sepanjang Tahun 2022, Perdagangan Kripto Meningkat 139,6 Persen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sepanjang tahun 2022, pengembangan ekonomi digital dengan keahlian Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) alias perdagangan kripto, secara national value untuk PBK mengalami tren kenaikan alias meningkat139,6 persen. 

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengungkapkan total transaksi pada periode Januari sampai November 2022 sebesar Rp51,55 persen dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp4,68 triliun. Total nilai transaksi periode Januari-November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan dengan periode nan sama pada 2021 sebesar Rp21,51 triliun (YoY).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Jaksa Agung New York Gugat Mantan CEO Celsius Network

“Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot alias meningkat 21 persen,” kata Didid. 

Dia mengatakan Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan upaya penemuan komoditas digital serta kepastian dan perlindungan norma bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto. 

“Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” kata Didid.

Didid mencatat telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang bentuk aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar bentuk aset kripto selama tahun 2022. Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan aset kripto nan diperdagangkan di pasar bentuk aset kripto sebanyak 383 jenis dari jumlah tersebut, sebanyak 10 aset kripto diantaranya merupakan koin anak bangsa alias koin lokal. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Pajak Fintech dan Kripto Mencapai Rp 456,4 M

Selain itu, Didid mengungkapan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan untuk kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor penemuan teknologi, sektor finansial digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beranjak dari Bappebti ke OJK. 

“Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti bakal melakukan perumusan substansi RPP masa transisi antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan dan sistem pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perijinan dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah dan penyusunan Peraturan Pemerintah dalam enam bulan,” kata Didid.

Baca juga: Investasi Kripto nan Menguntungkan Tahun Ini dan Rekomendasi Aplikasinya

Baca terus buletin fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Sumber Blog DuniaFintech Blockchain
Blog DuniaFintech Blockchain
close
Atas