
Teknologi.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 4 Januari 2023. MOU bertujuan untuk memperkuat pengamanan ruang digital di Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Sebelumnya, Kementrian Kominfo dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU) pada Desermber 2017 lalu. MoU tersebut diperbaharui dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam bagian komunikasi dan informatika. Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi berambisi MoU dapat menciptakan ruang digital Indonesia nan bersih, sehat, dan produktif.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Hadirkan Aplikasi Pelayanan Masyarakat 'Polisi Smart'
Mencegah Terulangnya Pelanggaran Digital Saat Pemilu 2019
Salah satu nan diatur dalam MoU tersebut adalah pertukaran informasi antara kedua lembaga demi mencegah penyebaran disinformasi dan muatan nan dilarang di ruang digital alias media sosial serta menjaga kondusivitas ruang publik menjelang dan saat Pemilu 2024. Ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran digital seperti nan terjadi pada Pemilu 2019. Menurut survei Kominfo, 67,2 persen hoaks alias buletin bohong terkait rumor politik nan didominasi penggunaan medsos terjadi pada Pemilu 2019.
"Salah satu nan perlu mendapatkan catatan, berasas survei Kominfo berasas Pemilu 2019 ditemukan 67,2 persen hoaks alias buletin bohong adalah terkait rumor politik nan didominasi menggunakan medsos," Ujar Asep pada bertemu pers di Kantor Kominfo. "Ini kudu jadi pembelajaran kita bersama, persaingan politik di ruang digital nan memanfaatkan hoaks buletin bohong, politik identitas maupun propaganda seperti nan terjadi Pemilu 2019 tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024, lantaran sangat membahayakan bagi persatuan maupun kesatuan bangsa," sambungnya.
Baca Juga : Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis Melalui Program SEHATI
Ruang Lingkup MOU
Menurut Menkominfo, Johnny G. Plate, MoU tersebut mencakup enam ruang lingkup. Ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut :
- Kominfo dan Polri sepakat saling berganti informasi dan/atau informasi untuk mendukung kegunaan masing-masing instansi.
- Kominfo dan Polri juga bermufakat saling bekerja sama dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau arsip elektronik nan mempunyai muatan nan dilarang.
- Kominfo dapat meminta support pengamanan kepada Polri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya
- Kominfo dan Polri bakal menjalankan kegunaan penegakan norma di bagian komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
- Kominfo dan Polri sepakat untuk dapat saling memanfaatkan sarana dan prasarana masing-masing "termasuk namun tidak terbatas pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan, serta pemanfaatan laboratorium forensik"
- Kominfo dan Polri sepakat untuk melakukan peningkatan kapabilitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia pada bagian komunikasi dan informatika.
Oleh lantaran itu, Johnny G meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial demi terwujudnya Pemilu 2024 nan kondusif dan kondusif. Ia mengatakan bahwa tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab bersama. Johnny juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan ruang digital Indonesia dengan langkah nan bertanggung jawab, serta memanfaatkan ruang digital tersebut untuk hal-hal nan berfaedah seperti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, dan menghasilkan pemilihan umum nan legitim.