Wanita Anggota LPSK yang Curi Perhatian Netizen, Begini Sosoknya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

2023-02-16 / 14:01 | waktu baca 3 menit

JAKARTA - Banyak perihal menarik saat pembacaan sidang vonis terdakwa Bharada E atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Suasana di ruang sidang memperlihatkan sejumlah orang berseragam bertuliskan LPSK membikin warganet salfok.

Mereka tampak sigap saat vonis selesai dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan. 

LPSK nan memberikan perlindungan kepada Bharada E selama persidangan ini langsung menarik Bharada E keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Status "Justice Collaborator" Dikabulkan Hakim kepada Bharada E

Baca Juga: Putusan Hakim bagi Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga: Sambo Dihukum Mati, Sebaliknya Simpatisan Minta Bharada E Divonis Bebas

Momen tersebut viral di media sosial dan menarik banyak komentar dari netizen.

Dari semua orang berseragam LPSK itu, ada sosok wanita nan membikin netizen terpukau dan memujinya.

Momen wanita tersebut mengawal Bharada E pun membikin netizen salfok namalain salah fokus.

Wanita berbulu pendek itu selalu sigap mengawal Bharada E.

Tak hanya itu, pose-pose keanggunan dirinya pun diunggah oleh akun TikTok @tynaratu.

Ia tampil mempesona dengan setelah jas pink dan berpose sangat anggun.

"mbk nya original orang padang,, semoga selalu melindungi orang yg baik mbk lpsk," tulis akun @alonpatopangdharma.

"MasyaAllah Ternyata Mbak LPSK nya Icad adalah BIDADARI....Cantiknya...," tulis akun @errmay2.

"srikandi terbaik indonesia tetaplah jd pelindung yg setia," tulis akun @suparlan6103.

Apa itu LPSK serta kewenangannya?

LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Dilansir dari laman resmi LPSK, berikut kewenangan LPSK:

1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain nan terkait dengan permohonan

2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau arsip nan terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan

3. Meminta salinan alias fotokopi surat dan/atau arsip terkait nan diperlukan dari lembaga manapun untuk memeriksa laporan pemohon cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum

5. Mengubah identitas terlindung cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Mengelola rumah aman

7. Mengelola rumah aman

8. Melakukan pengamanan dan pengawalan

9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan

10. Melakukan penilaian tukar rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.***

Sumber Blog Dialog Indonesia - Berita Entertainment
Blog Dialog Indonesia - Berita Entertainment
close
Atas