X Segera Diblokir, Kominfo Minta Pengguna Siap-siap Pindah Medsos

X Segera Diblokir, Kominfo Minta Pengguna Siap-siap Pindah Medsos

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin mendekati keputusan untuk memblokir platform media sosial X , nan sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Penyebab utamanya adalah adanya kebijakan di platform tersebut nan mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan pornografi.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, pada Jumat (14/6/2024) di gedung Kominfo. Menurut Samuel, meskipun Kominfo telah berupaya untuk mengurangi konten dewasa di X, mereka tidak bisa secara langsung memblokir semua konten tersebut di platform.

"Pasti nan diblokir X-nya kan saya nggak bisa blokir di dalam. Pada saat kita menemukan konten pornografi kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down, itu sudah ratusan ribu nan di X itu, nan kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujar Samuel.

Baca juga: "Likes" di X Kini Private, Konten nan Disukai Tidak Bisa Dilihat Pengguna Lain

Menurut laman pusat support X, pengguna sekarang dapat memposting konten "Not Safe For Work" (NSFW) alias konten dewasa nan diproduksi dan didistribusikan atas kesepakatan bersama, asalkan diberi peringatan dan label nan jelas. Menanggapi perihal tersebut, Kominfo bakal segera mengkaji kebijakan ini.

"Ini kita langsung kaji, mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ininya," lanjut Samuel.

Samuel juga mengingatkan pengguna X untuk bersiap-siap pindah ke platform lain jika X betul-betul diblokir. Ia memandang ini sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk mengembangkan platform media sosialnya sendiri.

"Jadi sekali lagi jika X tidak comply ya X nya ditutup. Penggunanya minta maaf mulai siap-siap migrasi aja ke nan lainnya alias paling enggak mungkin bisa men-trigger kita untuk membikin sendiri, kan mumpung lowong nih," jelasnya.

Larangan terhadap pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1), nan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan alias membikin konten elektronik nan melanggar kesusilaan. Oleh lantaran itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan nan melanggar patokan ini di Indonesia. Jika tidak, X bakal diblokir oleh Kominfo.

Baca Berita dan Artikel nan lain di Google News.

(dwk)

Sumber Blog Teknologi Indonesia
Blog Teknologi Indonesia
close
Atas