iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia: Ini Penjelasan Kemenperin

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Foto: CNN

Teknologi.id - iPhone 16 series, ponsel generasi terbaru dari Apple, hingga sekarang belum dapat dipasarkan di Indonesia. Meskipun di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, penjualan iPhone 16 sudah dimulai, Indonesia tetap menunggu kehadiran perangkat ini secara resmi. Salah satu hambatan utama nan menyebabkan keterlambatan peluncuran iPhone 16 di Indonesia adalah masalah terkait sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

TKDN adalah kebijakan pemerintah Indonesia nan mengharuskan setiap perangkat teknologi, termasuk smartphone, mempunyai komponen lokal alias memenuhi persyaratan investasi nan disesuaikan dengan regulasi nan berlaku. Dalam kasus Apple, iPhone 16 belum bisa masuk ke Indonesia lantaran belum terdaftar di laman TKDN milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Ternyata Ini Dia Harga 'Asli' iPhone 16, Nggak Sampai Setengahnya!

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, masalah ini berangkaian dengan sertifikasi TKDN nan dimiliki Apple. Sertifikat tersebut sudah kedaluwarsa dan memerlukan pembaruan agar perangkat iPhone 16 dapat dijual di pasar Indonesia. "Apple sudah pernah mendapatkan sertifikat TKDN sebelumnya, namun masa berlakunya sudah habis. Oleh lantaran itu, mereka kudu memperbaruinya," jelas Agus dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).

Untuk memperbarui sertifikasi TKDN tersebut, Apple kudu meningkatkan jumlah investasinya di Indonesia. Saat ini, perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menginvestasikan sekitar Rp 1,48 triliun. Namun, untuk memenuhi syarat perpanjangan sertifikasi, Apple tetap perlu menambah Rp 240 miliar lagi, agar total investasi mereka mencapai Rp 1,71 triliun. Jika investasi ini terpenuhi, Apple bakal mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen, nan merupakan syarat minimal untuk memasarkan iPhone 16 dan produk lainnya di Indonesia.

iPhone 16 Masih Ilegal di Indonesia

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, juga menegaskan bahwa proses permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 series saat ini tetap dalam tahap menunggu realisasi investasi dari pihak Apple. Febri menjelaskan bahwa Apple memilih skema investasi untuk memenuhi syarat TKDN, nan meliputi pembangunan Apple Developer Academy di Indonesia, sebagai salah satu corak kontribusi dalam pengembangan talenta di bagian teknologi. "Mereka (Apple) memilih skema investasi, seperti membangun Apple Academy. Jika investasinya sudah terealisasi, mereka bakal mendapatkan sertifikat TKDN dan bisa mulai menjual iPhone 16 di Indonesia," ujar Febri dalam pernyataannya nan dilansir oleh Kompas.com pada Senin (7/10/2024).

Hingga saat ini, peredaran iPhone 16 di Indonesia tetap ditunda. Lebih lanjut, Febri juga menegaskan bahwa setiap iPhone 16 nan saat ini dijual di pasar Indonesia dianggap ilegal, lantaran belum mendapatkan sertifikat TKDN. "Sekarang peredarannya ditunda. Jika ada nan menjual iPhone 16 saat ini, itu terlarangan lantaran belum mendapatkan sertifikasi," tegas Febri.

Skema Investasi Apple untuk TKDN

Bagi vendor smartphone nan mau memasarkan produk mereka di Indonesia, memenuhi syarat TKDN adalah perihal nan wajib. Berbeda dengan produsen lain seperti Samsung alias Oppo, nan memilih membangun pabrik dan merakit ponsel mereka di Indonesia untuk memenuhi persyaratan TKDN, Apple mengambil pendekatan nan berbeda. Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan sebagai kontribusi mereka dalam pemenuhan syarat TKDN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema nan bisa dipilih oleh vendor smartphone untuk memenuhi persyaratan TKDN. Pertama, melalui jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun pabrik alias akomodasi perakitan lokal di Indonesia. Kedua, melalui pengembangan perangkat lunak (software), di mana perusahaan bisa bekerja sama dengan developer alias developer lokal. Ketiga, melalui komitmen investasi dalam jumlah tertentu nan direalisasikan secara bertahap.

Apple memilih skema ketiga, ialah memberikan komitmen investasi di bagian riset dan pengembangan. Salah satu proyek utama Apple dalam skema ini adalah pendirian Apple Developer Academy di Indonesia. Program ini bermaksud untuk mengembangkan bakat-bakat di bagian teknologi dan memajukan ekosistem developer di Tanah Air. Meski Apple telah berinvestasi dalam corak pengembangan talenta lokal, jumlah investasinya saat ini belum mencukupi untuk memenuhi syarat TKDN nan diperlukan untuk memasarkan iPhone 16 secara legal di Indonesia.

Baca juga: Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di iPhone

Perbedaan Apple dengan Vendor Lain

Vendor lain, seperti Samsung dan Oppo, memilih untuk membangun pabrik dan akomodasi perakitan di Indonesia sebagai bagian dari upaya mereka untuk memenuhi persyaratan TKDN. Mereka juga membuka toko ritel resmi di beragam daerah di Indonesia. Dengan mempunyai pabrik dan toko sendiri, vendor-vendor tersebut dapat memproduksi perangkat secara lokal, nan membantu mereka mendapatkan nilai TKDN nan diperlukan.

Sementara itu, hingga saat ini, Apple belum mempunyai pabrik alias toko ritel resmi di Indonesia. Produk-produk Apple nan beredar di Indonesia selama ini merupakan produk impor. Konsumen di Indonesia nan mau membeli iPhone alias perangkat Apple lainnya, hanya bisa mendapatkannya melalui mitra resmi Apple seperti iBox Indonesia alias Digimap.

Meskipun jalur nan diambil Apple berbeda dengan vendor lain, skema investasi riset dan pengembangan ini dianggap krusial untuk mendukung pertumbuhan ekosistem teknologi di Indonesia. Dengan adanya tambahan investasi dari Apple nan tetap dinantikan, diharapkan iPhone 16 series dan produk Apple lainnya bisa segera dipasarkan secara legal di Indonesia.

Baca Berita dan Artikel nan lain di Google News.

(dwk)

Sumber Blog Teknologi Indonesia
Blog Teknologi Indonesia
close
Atas